“Iya jadi ada laporan polisi Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama),” lanjutnya.
Polsek Metro Penjaringan mengatakan untuk saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan,” tegas Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser, Selasa 31 Agustus 2021.
Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor, Rinaldo juga masih belum bisa memastikannya. Ia hanya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan.***