Mabes Polri Tegaskan Ulang Gilang Juragan 99 Bukan Sebagai Terlapor, Tapi Sebagai Pelapor Kasus Merk Dagang

22 Maret 2022, 12:33 WIB
Crazy Rich Malang atau Owner Juragan 99, Gilang Widya Permana, Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Merk Dagang/instagram/@juragan_99 /Instagram @juragan_99/

MEDIA BLITAR - Owner Juragan 99, Gilang Widya Permana, menemani sang istri Shandy Purnamasari menjadi pelapor ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan merk dagang.

Status Juragan 99 yang santer beritakan menjadi terlapor terkait dugaan kasus penipuan merek dagang, ditegaskan ulang atau diralat Mabes Polri.

Dikutip dari PMJ News, 22 Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan jika Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 bukan sebagai terlapor melainkan sebagai saksi.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Juragan 99 Kaya 7 Turunan, Gilang Widya dan Shandy Purnamasari Sempat Hidup Susah

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Gilang Widya Pramana mendampingi istrinya, Shandy Purnamasari, yang melaporkan kasus terkait merek dagang dan penipuan atas nama Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: So Sweet ke Istri, Juragan 99 Beri 101.091 Bunga Mawar dan Hadiah Ultah Tas Hermes 4M ke Shandy Purnamasari

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tersebut dilaporkan Shandy Purnamasari pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Dengan terlapor adalah perusahaan milik Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

Baca Juga: Bukan Sekedar Prank, Pengusaha Juragan 99 Beri Hadiah Ini Untuk Greysia / Apriyani

Pada pelaporan istri Gilang Widya Permana tersebut, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler