Menguak Permohonan RCTI ke Mahkamah Konstitusi, Podcast Deddy Corbuzier: RCTI SAYA DEBAT!

- 31 Agustus 2020, 20:08 WIB
Menguak Permohonan RCTI ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Intisari Podcast Deddy Corbuzier: RCTI SAYA DEBAT! RCTI MENJAWAB
Menguak Permohonan RCTI ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Intisari Podcast Deddy Corbuzier: RCTI SAYA DEBAT! RCTI MENJAWAB /YouTube Podcast Deddy Cobuzier

MEDIA BLITAR - RCTI mengajukan permohonan judicial review UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Tujuan RCTI mengajukan judicial review adalah untuk mengatur korporasi Over The Top (OTT).

Hal ini sama sekali tak ada kaitannya dengan kebebasan ekspresi content creator seperti yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.

"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu Korporasi yang menyalurkan kontennya lewat Internet," jelas Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, Minggu 30 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Lagu Ice Cream Dianggap Menghina Agama Islam, Simak Penjelasan Pencipta Lagu Ice Cream

Content creator yang merupakan pengisi konten dari korporasi sama sekali tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek dari UU Penyiaran yang diajukan materinya ini adalah institusi, bukan individu.

Christophorus juga mengungkapkan, jika permohonan judicial review dikabulkan justru akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.

Dunia penyiaran di Indonesia dipayungi oleh UU Penyiaran. Jika adalah masalah atau rasa tidak suka pada sebuah siara, masyarakat dapat mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran ini akan menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki programnya dan tidak serta merta langsung dipidanakan.

Baca Juga: Dana BLT Subsidi Upah Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Selanjutnya, prosedur teguran ini tidak dilakukan pada OTT. Akibatnya, tidak ada OTT yang ditegur, namun banyak yang dipenjara.

"Sekarang pilihan [bagi yang tidak suka dengan content creator] cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," ujar Christophorus.

Uji materi UU Penyuaran ke MK bertujuan agar korporasi penyiaran berbasis Internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.

Baca Juga: Kamu Kepedasan? Ini Dia Makanan yang Mampu Redakan Rasa Pedas dalam Mulut

Direktur Programming dan Akuisisi RCTI, Dini Putri, mengatakan jika permohonan dikabulkan, maka korporasi akan mendapat teguran, bukan content creatornya.

"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam kontennya, bukan content creator atau artisnya yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," kata Dini.

Dini juga meluruskan isu bersiaran live harus minta izin, sama sekali tidak benar. Semua pihak bebas bersiaran live, seperti biasanya.

Baca Juga: Kronologi Mobil Calya Tertabrak Kereta Api di Blitar: Mobil Ringsek dan Diduga Pengemudi Tidak Paham

"Kita bicara korporasinya, bukan content creator," ungkap Dini.

Mendengar penjelasan tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan berarti bila UU Penyiaran dikabulkan, hal bukannya membatasi orang untuk bersiaran, tapi justru melindungi pembuat konten.

"Jadi, yang diminta, OTT atau korporasi, bukan content creator. Content creator bebas mau ngapain aja. Tapi, kalau ada sesuatu [yang dinilai melanggar], yang bertanggung jawab korporasinya, karena selama ini korporasi tidak pernah bertanggung jawab, sedangkan TV sebagai media penyiaran biasanya terkena," tegas Deddy.

Baca Juga: Aktris Kang Sora Lepas Masa Lajangnya, Resepsi Digelar Secara Tertutup Tanpa Resepsi

Jadi, jika permohonan judicial review ini disetujui MK, content creator akan lebih aman.

Pekerjaan yang harus dilakukan sekarang adalah OTT dan content creator menyusun aturannya bersama pemerintah demi mewujudkan regulasi yang baik.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x