Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!

- 1 Februari 2023, 13:15 WIB
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya!
Lagi Viral di Tiktok Nikah di KUA, Yuk Intip Syaratnya! /Pexels/

Yang perlu kamu persiapkan ketika akan melangsungkan pernikahan di KUA adalah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja dihari sebelumnya. Nantinya saat mendaftar, calon pengantin diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data yang diisi secara tertulis.

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Badminton Thailand Masters 2023 31 Januari-5 Februari Live TV Indonesia: Hasil Drawing-Hadiah

Syarat Nikah di KUA 2023

Berikut adalah syarat nikah di KUA 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019:

a. Melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
b. Foto kopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
d. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
e. Persetujuan kedua calon pengantin
f. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum menginjak umur 21 tahun
g. Izin dari wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dari masing-masing calon pengantin
h. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada
i. Dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin pria yang belum mencapai usia sesuai yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
j. Surat izin dari atasan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian RI
k. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
l. Terakhir meampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa, termasuk bagi janda atau duda

Itulah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan saat akan menikah di KUA, semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x