Kronologi Lengkap Dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora: Minta Dipulangkan hingga Ketahuan Selingkuh

- 29 September 2022, 20:19 WIB
Kronologi Lengkap Dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora: Minta Dipulangkan hingga Ketahuan Selingkuh
Kronologi Lengkap Dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora: Minta Dipulangkan hingga Ketahuan Selingkuh /YouTube/Leslar Entertainment

MEDIA BLITAR – Simak pernyataan polisi terkait kronologi laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora berawal dari isu ketahuan selingkuh hingga minta dipulangkan ke rumah orang tua sang biduan.

Humas Polda Metro Jaya, baru saja mengungkap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.

Rizky Billar diduga menduakan alias selingkuh dengan Lesti Kejora hingga membuat sang biduan tidak terima lantaran dikhianati. Ayah Baby L diduga murka hingga membanting istrinya.

Baca Juga: Terjawab Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Ayah Baby L Diduga Selingkuh dengan Siapa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.WIB di di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Tak terima dirinya diselingkuhi, Lesti Kejora tidak terima dengan perbuatan laki-laki 27 tahun ini dan meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: RESMI D Academy 5 Grup 2 Malam Ini Tidak Tayang 29 September 2022, Cek Jadwal Terbaru DA5 Indosiar

Mulai dari situ, pria yang akrab disapa Billar ini diduga emosi dengan mendorong istrinya. Dia juga dilaporkan membanting dan mencekik leher ibu dari anaknya di kasur.

"Sehingga korban jatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tuturnya.

Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 09.51 WIB, Billar diduga kembali menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi. Di sana korban dikabarkan kembali dibanting.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit," ucapnya.

Baca Juga: Spoiler Love In Contract Episode 4: Park Min Young Berkencan dengan Ko Gyung Pyo Sebelum Bercerai?

Zulpan menyatakan, atas perbuatan Rizky Billar tersebut, Lesti melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Kaitan Hari Kesaktian Pancasila dengan Peristiwa G30S PKI, Begini Sejarahnya

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Demikian informasi kronologi laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora berawal dari isu ketahuan selingkuh hingga minta dipulangkan ke rumah orang tua sang biduan.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah