Terjawab Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Ayah Baby L Diduga Selingkuh dengan Siapa?

- 29 September 2022, 20:16 WIB
Terjawab Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Ayah Baby L Diduga Selingkuh dengan Siapa?
Terjawab Penyebab Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Ayah Baby L Diduga Selingkuh dengan Siapa? /YouTube/Leslar Entertainment

MEDIA BLITAR – Inikah penyebab Rizky Billar melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Lesti Kejora, diduga sang suami selingkuh bermain api dengan sang biduan.

Dikabarkan Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya atas dugaan KDRT melakukan kekerasan dengan cara membanting dan mencekik.

Diduga penyebab Lesti Kejora mengalami KDRT karena, Rizky Billar ketahuan selingkuh di belakangnya. Sang biduan juga meminta untuk dipulangkan kepada orang tuanya.

Baca Juga: RESMI D Academy 5 Grup 2 Malam Ini Tidak Tayang 29 September 2022, Cek Jadwal Terbaru DA5 Indosiar

"Terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, terlapor emosi mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis, 29 September 2022.

Lantas siapa selingkuhan Rizky Billar hingga membuat penyanyi dangdut kondang Lesti berani membuat laporan tersebut, meski mempertaruhkan nasib rumah tangganya.

Belum diketahui sosok profil orang ketiga dalam rumah tangga Lesti dan Billar, kendati sang biduan sepertinya tidak terima jika dia dikhianati.

Baca Juga: Spoiler Love In Contract Episode 4: Park Min Young Berkencan dengan Ko Gyung Pyo Sebelum Bercerai?

Aktor 27 tahun ini juga dikabarkan membanting korban dengan menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi secara berulang.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya terasa sakit," ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Kaitan Hari Kesaktian Pancasila dengan Peristiwa G30S PKI, Begini Sejarahnya

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah