1. Sisi Hukum
Film Miracle in Cell No 7 versi Korea Selatan, sang ayah yang memiliki keterbatasan mental dijerat dengan tuduhan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kemudian, anak perempuannya dikirim ke lembaga pengasuhan negara setelah peristiwa tersebut.
Sedangkan pada film Miracle in Cell No 7 versi Indonesia berbeda dengan versi aslinya.
Sutradara, Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan sistem hukum negara yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, jika diadopsi ke dalam film, hal tersebut bisa sangat berisiko.
Film ini kemudian memiliki hukum dan nama penjara fiktif yang dibuat sendiri, berdasarkan saran dari penasehat hukum.
Hal ini merupakan upaya untuk menghindari tersinggungnya beberapa pihak, dan demi keamanan.
Baca Juga: Biodata Pevita Pearce Pemeran Alana di Film Sri Asih: Lengkap dengan Karir, Profesi, dan Instagram