Baca Juga: Pucuk Dingin Hanya Sesaat, Roma Dipermalukan Udinese 4-0: Tammy-Dybala Gagal Total
Versi Indonesia: sutradara film Miracle In Cell No 7, Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut akan sangat beresiko jika diadopsi ke dalam film.
Untuk menghindari tersinggungnya beberapa pihak, dan demi keamanan keputusan tersebut juga merupakan saran dari penasehat hukum.
Jadi, film versi Indonesia ini memiliki hukum fiktif dan nama penjara fiktif yang dibuatnya sendiri.
Baca Juga: Profil Biodata Yunus Pasau, Mahasiswa Orator Demo yang Ucap Kata Tak Pantas, Lengkap Akun Medsos
2. Profesi tokoh utama
Selain hukum yang dipakai, profesi tokoh utama film Miracle In Cell No 7 versi Indonesia dan versi original Korea dibuat berbeda yang kedua tokoh utamanya memiliki keterbelakangan mental.
Versi Indonesia: film Miracle In Cell No 7 dibintangi aktor dan aktris populer Indonesia, diantaranya Vino G. Bastian sebagai Dodo, pria yang berprofesi penjual balon.
Versi original Korea: tokoh utama yang memiliki profesi sebagai juru parkir.