Selain itu, UU ITE pada pasal 4 ayat (1) menjelaskan, Pelarangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: TERUNGKAP Sosok Lele PUBG, Gamers Cantik Diduga Pelaku Video 13 Detik Viral Disebarkan Pacarnya
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Adapun bagi pihak yang terjerat pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6miliar.***