MEDIA BLITAR – Beberapa waktu yang lalu, seorang warganet melalui aplikais TikTok dengan akun @nazrina.4 membagikan video, tentang aktivitasnya yang mencoba fotokopi uang kertas Rp50 ribuan.
Dalam momen itu, pemilik akun menjelaskan, jika alat fotokopi yang dia gunakan dalam keadaan normal dan bisa dipakai.
Bahkan sebelum memfotokopi uang kertas, dia menunjukkan kegiatan memfotokopi sebuah dokumen random, dan hasil fotokopi sama persis dengan objek yang difotokopi.
Hingga akhirnya, pemilik akun meletakkan uang kertas di mesin fotokopi. Bahkan, dia mengungkapkan candaan akhir bulan.
"Lagi tanggal tua mending fotokopi duit buat beli seblak. Untuk memastikan ini mesin fotokopi asli kita kopi dokumen random dulu ya," tulisnya.
"Sekarang kita pakai uang, ini seratus persen uang Rp. 50.000 asli ya," sambungnya.
Baca Juga: Irwansyah Tiba-tiba Pajang Foto Wanita Lain, Netizen :Gak Ada Salahnya Istri Lebih dari Satu
Betapa kagetnya dia, saat melihat hasil fotokopi uang kertas, justru menunjukkan sebuah link ke suatu website.
Di mana dalam kertas hasil fotokopi uang kertas, mengarah ke website https://rulesforuse.org/id. Website yang menjelaskan tentang hal-hal tentang pengaturan produksi gambar uang kertas di setiap negara.