Buntut Kabar Hoaks Megawati Meninggal Dunia, Polisi Konfirmasi Laporan Pencemaran Nama Baik

- 14 September 2021, 19:23 WIB
Potret Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri
Potret Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri /Instagram/@presidenmegawati

Di mana melaporkan akun Youtube dan Tik Tok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kabar Megawati Meninggal Dunia Ramai Melalui Pesan Berantai, Begini Faktanya

Menanggapi laporan dari Henry, polisi akan meneliti dan menjadwalkan untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelapor.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," sambung Yusri.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah