Pada tahun 1930 pemerintah kolonial Belanda yang melarang lagu Indonesia Raya dinyanyikan didepan umum, namun bagi mereka lagu kebangsaan tersebut mengganggu ketertiban dan keamanan, serta khawatir jika semangat kemerdekaan akan tumbuh membara dan memicu pemberontakan.
Setelah kejadian hal tersebut, pada tahun 1945 Indonesia telah merdeka dari kolonial Belanda dan Jepang, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan dengan kebebasan dan suka cita.
Adanya hal tersebut sehingga sudah terbiasa menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya stanza 1 dan refrain lagu, namun pada tahun 2017 pemerintah yang menerapkan kebijakan baru bahwa stanza 2 dan stanza 3 dalam lagu Indonesia Raya turut dinyanyikan dalam kegiatan upacara tertentu.
Baca Juga: W.R. Soepratman, Tokoh Utama Dibalik Lagu Indonesia Raya
Lantas, bagaimana lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza?
Dilansir dari artikel beritadiy.com, berikut lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza:
I
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku