Seperti diketahui, sebelumnya Saipul Jamil mendapatkan vonis hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 Juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.
Saipul Jamil dinyatakan terbukti melakukan suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Bertemu Hacker, Angga dan Michelle Buka Memory Cloud Roy? Tonton Ikatan Cinta di Sini
Uang yang diberikan Saipul Jamil dimaksudkan agar hakim PN Jakarta Utara meringankan vonis hukuman yang diterimanya atas kasus pencabulan yang menjeratnya.
Syamsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil menjadi perantara pemberi uang suap melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman untuk diberikan kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.***