Ajukan PK, KPK Siap Hadapi Gugatan Saipul Jamil Terkait Kasus Suap yang Menjeratnya

- 19 Februari 2021, 21:30 WIB
Foto artis Saiful Jamil yang sedang menjalani hukuman penjara/pmjnews
Foto artis Saiful Jamil yang sedang menjalani hukuman penjara/pmjnews /

MEDIA BLITAR- Artis Saiful Jamil dikabarkan telah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis 3 tahun penjara terhadap kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KPK sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan PK dari Saiful Jamil terkait kasus suap yang menjeratnya.

Hal tersebut dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri yang siap mnghadapi permohonan PK dari Saiful Jamil.

Baca Juga: Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Gagal Nikah, Angel Lelga: Mau Komentar Takut Dosa

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri seperti dikutip dari pmjnews Jumat 19 Februari 2021.

Selain itu Ali Fikri juga menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak dari setiap narapidana. Selain itu Ali Fikri juga berharap masyarakat turut mengawal putusan hakim di PK serta percaya terhadap MA.

Baca Juga: Bukan BCL, Wanita Ini Disebut Mbak You Sebagai Jodoh Ariel NOAH: Penyanyi Inisial A

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," lanjut Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x