MEDIA BLITAR - Dunia maya tengah dihebohkan dengan aksi penganiayaan sosok pria dengan pemuda di tol Gatsu.
Pelaku penganiayaan diduga mengunakan mobil dengan pelat nomor RFH.
Sontak saja hal tersebut membuat penasaran netizen dan mencari arti pelat nomor RFH.
Sebelumnya, diduga pengguna mobil dengan plat RFH tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak anggota DPR.
Kejadian tersebut terekam kamera dan memperlihatkan sosok pria berjas merah yang menganiaya pemuda di pinggir jalan.
Video tersebut beredar setelah salah seorang pengguna jalan merekam dan membagikannya.
Sontak saja aksi kekerasan tersebut menyerot perhatian publik hingga banyak yang mencari informasi terkait dengan plat mobil RFH.
Seorang pemuda bernama Justine F berusia 24 tahun harus mengalami luka-luka akibat pukulan dari seorang penemudi di jalan raya.
Aksi penganiayaan tersebut terekam sebuah kamera oleh seorang wanita dan kemudian viral.
Insiden mengerikan tersebut terjadi pada Selasa, 4 Juni 2022 sekitar pukul 12.40 WIB.
Justine dianiaya oleh pengendara lain di tol Dalam Kota mengarah ke Cawang, tepatnya berada di dekat Stasiun Cawang, Jakarta Selatan.
Atas insiden terswbut korban melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisisan.
Dalam video yang beredar, tampak Justine yang memakai kemeja berwarna hijau dan celana putih, dipukul bagian wajahnya oleh seorang pria berjas merah, yang belum diketahui identitasnya.
Dalam video itu juga memperlihatkan seorang pria berbaju batik yang berada di lokasi, tetapi tampak tidak melerai tindakan yang dilakukan pelaku
Diketahui, mobil dengan plat RFH merupakan plat nomor yang digunakan oleh pelaku pemukulan.
Lantas siapakah sebenarnya pemilik mobil dengan plat TFH tersebut, dan adakah hubungannya dengan pejabat pemerintah Indonesia?
Siapakah yang bisa mempunai plat nomor RFH dan adakah hubungannya dengan pejabat di Indonesia?
Seperti diberitakan Kendalku,PikiranRakyat.com dengan artikel berjudul "Apa Kepanjangan Plat Nomor RFH? Benarkah Plat Nomor RFH Khusus untuk Pejabat Negara Indonesia?" Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Berikut daftar kendaraan yang sudah di atur plat nomornya diantaranya:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
Baca Juga: Ini Alasan Luhut Binsar Panjaitan Patok Tarif Baru Naik Candi Borobudur Bagi Wisatawan
Adapun kode RFH kepanjangan dari kode plat pejabat Reformasi Hukum atau kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
Kode huruf RFH merupakan kode khusus dari pejabat yang ada di Indonesia dengan tingkat eselon.***(Kendaluk.PikiranRakyat.com/Fitriyatur Rosida)