Reza Artamevia Minta Keringanan Vonis Hukuman, Kuasa Hukum: Terdakwa yang Menghidupi Keluarganya

4 Juni 2021, 22:14 WIB
Reza Artamevia.* /instagram.com@rezaartameviaofficial

 

MEDIA BLITAR- Salah satu penyanyi ternama tanah air, Reza Artamevia dikabarkan meminta keringanan terhadap hukuman vonis dari pengadilan.

Reza Artamevia menginginkan hukuman vonis rehabilitasi dari pengadilan kepadanya menjadi hanya selama 7 bulan dari tuntutan pihak jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Alasan dari Reza Artamevia meminta keringanan vonis hukuman pengadilan terhadapnya adalah karena ia merupakan tulang punggung keluarga dam harus membiayai anak-anak dan juga adiknya yang merupakan anak yatim.

Baca Juga: Arie Kriting Sorot Keterlibatan Nagita di PON XX Papua, Ernest Prakasa: Bukan Nyerang Nagita Secara Personal

Permintaan Reza Artamevia untuk keringanan vonis hukumannya disampaikan langsung oleh Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 3 Juni 2021.

Selain itu Leidermen Ujiawan juga menyebutkan Reza Artamevia juga memiliki karir yang baik di bidang musik dan dianggap memiliki masa depan yang bagus.

"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karir yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," ujar Leidermen Ujiawan seperti dikutip dari Pmj News 4 Juni 2021.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sebut Masalah ‘Suara Hati Istri’ Belum Selesai, Meski Pemeran Zahra Telah Diganti

“Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik. Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," lanjut Leidermen Ujiawan.

Melalui nota pembelaan atau pledoi, Reza Artamevia nampak memohon kepada hakim untuk mendapatkan keringanan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan divonis rehabilitasi selama 7 bulan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Catalunya, Quartararo Pertahankan Posisi, Rins Absen

Sebagai informasi, sebelumnya Reza Artamevia harus ditangkap oleh kepolisian kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020 karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan sang penyanyi, pihak kepolisian akhirnya berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kini Reza Artamevia masih harus menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler