Berkas Kasus Video Mesum Gisel Masuk P-19 ke Polda Metro Jaya, Yusri: Secepatnya Akan Dilengkapi

19 Februari 2021, 09:18 WIB
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers /PMJnews/

 

MEDIA BLITAR - Penyelidikan kasus video mesum artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel dan Nobu telah mencapai pelimpahan berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU). Namun berkas kasus video mesum Gisel dan Nobu akhirnya mendapatkan tahap P-19.

Kabar tahap P-19 pada berkas kasus Gisel dan Nobu diperoleh pihak Polda Metro Jaya pada hari Selasa 16 Februari 2021 lalu. Dengan mendapat tahap P-19, maka brkas akan dikembalikan JPU dan pihak kepolisian harus melengkapi berkas perkara tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Aurel Segera Menikah, Ashanty Simpan Kesedihan Mendalam

Baca Juga: Dirumorkan Rugi Ratusan Juta Usai Batal Nikah, Ayu Ting Ting Justru Dapat Kiriman Daging Sapi 900 Kg, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun telah mengonfirmasi kabar P19 yang didapat atas kasus video mesum Gisel dan Nobu (MYD) sehingga mereka harus melengkapinya.

“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari pmjnews Kamis 18 Februari 2021.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) meminta data berkas perkara dilengkapi sehingga kepolisian pun akan segera merespons untuk melengkapi dan mengirimnya kembali.

Baca Juga: IZIN KAPOLRI KELUAR! PSSI dan Menpora Siap Gelar Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021

“Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” lanjut Yusri Yunus.

Untuk pelaksanann olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polda Metro Jaya masih masih belum bisa memastikan apakah perlu untuk dilaksanakan.

Yusri Yunus menyebutkan olah TKP tersebut akan dilakukan polisi bila Jaksa Penuntut Umum menginginkannya.

Baca Juga: Disebut Pelakor Hingga Mengaku Saling Cinta, Siapa Sangka Nissa Sabyan Dulu Adalah Biduan Dangdut

Baca Juga: UPDATE COVID-19 KAMIS 18 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Ada 29 Kasus Positif, 22 Pasien, dan 3 Meninggal

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” tambah Yusri Yunus.

Seperti diketahui Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang tersebar hingga ke media sosial. Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan Nobu setelah mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Dan hingga kini Gisel dan Nobu masih harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai ganti tidak dilakukan penahanan terhadap mereka berdua.

Gisel dan Nobu pun terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler