Kemudian, PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dengan penyumbang saham lebih dari 6,3 persen. Selain itu, ia juga memiliki saham di PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk.
Sengketa Kepemilikan Rumah dan Putusan Pengadilan
Sengketa kepemilikan rumah Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan pihak Susy.
Guruh sebelumnya mengklaim bahwa ada persoalan pinjam meminjam bukan pembelian rumah, namun putusan pengadilan berpihak pada Susy Angkawijaya.
Dengan putusan tersebut, Guruh Soekarnoputra diwajibkan untuk mengosongkan rumah tersebut melalui proses eksekusi yang dijadwalkan akan berlangsung pada 3 Agustus 2023 sesuai dengan ketentuan pengadilan.
Meskipun sengketa rumah kediaman ini telah memancing keingintahuan publik terhadap sosok Susy Angkawijaya, dia tetap memilih untuk menjaga informasi pribadinya dengan cermat.
Namun, bisnisnya yang sukses di bidang keuangan dan investasi telah menempatkannya sebagai figur yang patut diperhitungkan dalam dunia usaha di Indonesia.
Demikian, profil biodata singkat sosok Susy Angkawijaya yang mengklaim rumah Guruh Soekarnoputra yang sedang viral saat ini.***