Bank Indonesia menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
Sedangkan saat ini, BI sedang melakukan proses perumusan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency.
Masyarakat pun juga dihimbau agar hati-hati terhadap penggunaan Bitcoin dan virtual currency lainya karena segala bentuk resiko harus di tanggung sendiri.
Baca Juga: 5 Tips Rahasia Cepat Kaya dan Sukses Orang Tionghoa, Salah Satunya Selalu Tepat Waktu
Meskipun berhadapan dengan beberapa pasal hukum di Indonesia, nyatanya masih terdapat banyak pihak yang mau berinvestasi menggunakan Bitcoin tersebut.
Banyak dari mereka yang sukses dan menjadi kaya raya dengan berinvestasi dengan Bitcoin ini, namun banyak juga yang gagal. Sehingga harus tetap hati-hati dalam penggunaan mata uang Bitcoin ini.***