CEK FAKTA! Beredar Kabar Potongan Satgas yang Nyatakan Pencabutan Pandemi Covid-19? Ini Kata BNPB

7 Maret 2022, 20:16 WIB
Informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 tidak benar /bnpb.go.id dari covid19.go.id

MEDIA BLITAR – Saat ini sedang ramai beredar kabar tentang beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022, yang berisi keterangan terkait pandemi yang telah dicabut.

Lantas timbul banyak pertanyaan tentang ‘apakah kabar tentang beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 tersebut memang benar atau justru hoax?’.

Oleh karenanya Tim Media Blitar akan mencoba memberikan informasi yang sebenarnya, ‘apakah kabar terkait pencabutan pandemi Covid-19 di Indonesia’.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Vladimir Putin Minta Indonesia Tidak Ikut Campur dan Urus Minyak Goreng dan BPJS Kesehatan

Menurut keterangan dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mereka menegaskan bahwa beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 yang berisi pencabutan keterangan pandemi Covdi-19 di Indonesia adalah tidak benar atau hoax.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya pada hari Minggu kemarin.

Baca Juga: Cek Fakta! Antisipasi Perang Dunia 3, Jokowi Canangkan Wajib Militer bagi Rakyat Indonesia

Abdul Muhari menegaskan bahwa potongan halaman terakhir merupakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Kemudian Abdul Muhari pun mengatakan bahwa isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tidak berisi pencabutan Covid-19.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," ujar Muhari seperti dikutip dari Pmj News Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Cek Fakta! Cerita Viral Permasalahan Gundam Yang Bikin Perpecahan Keluarga, Begini Faktanya

Selanjutnya Muhari menjelaskan bahwa surat tersebut hanya mencabut SE sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Muhari.

Tidak hanya itu, Muhari juga menjelaskan bahwa halaman surat terakhir SE yang dimaksud yang berkaitan dengan keterangan pandemi Covid-19 adalah potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benar Atau Hoax Peningkatan Status Gunung Kelud Menjadi Kondisi Siaga 1? Ini Jawabannya

Oleh karenanya Mihari menyatakan masyarakat dapat mengkonfirmasi informasi lengkap secara resmi pada situs covid19.go.id atau mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut. Dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022," tambah Muhari.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler