Wahai Pelaku UKM Blitar, Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Yuk!

- 18 November 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.* //Pixabay/Ekoanug

4. Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar.

5. Bukan merupakan TNI/POLRI/ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

6. Belum mengikuti pendaftaran di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Pamit dari Indonesian Idol, Daniel Mananta: Sukses Terus Indonesian Idol!

Baca Juga: Gelar Doa Budaya, Getih Getah Gula Klapa di Candi Simping Beri Kesan Sederhana Namun Penuh Makna

Jika sudah memenuhi kriteria, selanjutnya lengkapi beberapa persyaratan:

- Mengisi Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai 6000.

- Mengisi formulir pendaftaran BPUM, disediakan di tempat pendaftaran.

- Foto kopi KTP elektronik.

- Foto kopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan).

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x