4. Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar.
5. Bukan merupakan TNI/POLRI/ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
6. Belum mengikuti pendaftaran di gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Pamit dari Indonesian Idol, Daniel Mananta: Sukses Terus Indonesian Idol!
Baca Juga: Gelar Doa Budaya, Getih Getah Gula Klapa di Candi Simping Beri Kesan Sederhana Namun Penuh Makna
Jika sudah memenuhi kriteria, selanjutnya lengkapi beberapa persyaratan:
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai 6000.
- Mengisi formulir pendaftaran BPUM, disediakan di tempat pendaftaran.
- Foto kopi KTP elektronik.
- Foto kopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan).