Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Dipindahkan ke Lapas Sragen: Apakah Berkaitan dengan Pilkada?

- 28 Agustus 2020, 14:21 WIB
Mantan Wali Kota Samanhudi Saat ditangkap oleh KPK, mengenakan rompi oranye
Mantan Wali Kota Samanhudi Saat ditangkap oleh KPK, mengenakan rompi oranye /ANTARA

MEDIA BLITAR – Jelang Pilkada Kota Blitar 2020. Mantan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar yang ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar dipindah ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa 25 Agustus 2020 malam lalu.

Sontak, pemindahan Samanhudi ke Sragen memunculkan banyak rumor dan spekulasi. Sebab, pemindahan ini dilakukan memasuki tahapan pilkada Kota Blitar. Dan, anak sulungnya, yakni Henry Pradipta Anwar, bakal maju di pilkada 9 Desember mendatang.

Henry akan berduet dengan politisi PKB Yasin Hermanto. Belum lama ini DPP PKB menerbitkan surat rekomendasi pilkada Kota Blitar kepada pasangan Henry-Yasin. Pasangan Henry-Yasin bakal head to head dengan paslon petahana Santoso-Tjujuk Sunario.

Baca Juga: Pertahankan Hutan di Kalimantan, Ketua Adat Laman Kinipan Ditangkap Aparat

Saat ini rumor yang santer beredar adalah adanya isu aktivitas rapat internal di dalam lapas. Rapat tersebut diduga terkait dengan strategi memenangkan pasangan Henry-Yasin. Secara tegas isu ini dibantah oleh pihak Lapas Kelas II B Blitar.

Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar Bambang Setiawan membenarkan pemindahan penahanan Samanhudi ke Lapas Sragen atas perintah langsung pimpinan pusat. Lebih dalam Bambang menegaskan, Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen oleh Kemenkum HAM dalam rangka pembinaan dan keamanan.

"Iya benar. Beliau dipindah tadi malam sekitar pukul delapan malam, pemindahan Pak Samanhudi ini atas perintah pimpinan pusat. Untuk kepentingan pembinaan”, terang Bambang saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2020. Dia juga menyebut pemindahan tahanan semacam ini merupakan hal yang umum terjadi.

Baca Juga: Merangkak Naik, Simak Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Jumat 28 Agustus 2020

Sebelumnya, Samanhudi menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Samanhudi akan menjalani sisa masa pembinaan di Lapas Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari. Namun ternyata, masih sekitar enam bulan berjalan, Samanhudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen.

Sekedar mengingatkan, Samanhudi sebelumnya tersandung kasus korupsi proyek SMPN 3 Kota Blitar. Samanhudi Anwar telah dua kali dipindah tahanan. Sebelumnya mantan orang nomor satu di Kota Blitar itu menghuni Lapas Kelas II A Sidoarjo, lalu dipindah ke Blitar atas permintaan keluarga dan terakhir digeser ke Sragen. Samanhudi Anwar divonis lima tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x