Aturan Baru Facebook, Terkait Maraknya Penjualan Barang Kuno

- 1 Juli 2020, 08:14 WIB
Illustrasi Facebook.
Illustrasi Facebook. /Pixabay/William Iven/

"Artefak bersejarah memiliki nilai pribadi dan budaya yang signifikan bagi komunitas di seluruh dunia, tetapi penjualannya sering kali menghasilkan perilaku berbahaya," kata Greg Mandel selaku manajer kebijakan publik Facebook.

Baca Juga: Pengiriman Ganja ke Kota Kediri, Berhasil Digagalkan BNN dan Bea Cukai

"Itu sebabnya kita sudah lama memiliki aturan yang mencegah penjualan artefak curian," tambahnya.

Mandel juga mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga artefak dan pengguna aman. Dia juga menyebut penjualan maupun pembelian artefak bersejarah juga dilarang di Instagram.

Menurut laporan, Facebook akan mengembangkan sistem kecerdasan buatan yang secara otomatis mengidentifikasi konten yang melanggar kebijakan berdasarkan kata-kata kunci dan pencocokan gambar.

Baca Juga: Terindikasi Mengambil Paksa Mobil Kredit, Debt Collector Ditangkap Polisi di Banyuwangi

Arkeolog Amr al-Azm dari Shawnee State University, Amerika Serikat menyambut baik perubahan kebijakan tersebut tetapi ingin melihat Facebook melangkah lebih jauh lagi.

"Mengandalkan laporan pengguna dan kecerdasan buatan saja tidak cukup," kata dia.

Arkeolog itu juga mengatakan Facebook harus menghapus konten secara permanen yang melanggar kebijakan komunitas.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x