Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Diperpanjang Sampai Akhir Agustus

- 1 Agustus 2020, 10:36 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa //Instagram/@khofifah.ip

Gubernur Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Baca Juga: Yuk Simak, Resep Rendang Daging Sapi Istimewa Untuk Idul Adha

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan, dengan diperpanjangnya kebijakan ini maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

"Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," imbuhnya.

Baca Juga: Sapi Qurban Mengamuk di Kota Blitar, Polisi Langsung Bertindak Cepat Dengan Melepaskan Peluru Tajam

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x