MEDIA BLITAR - Provinsi Jawa Timur akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri secara online.
Pelaksanaan PPDB secara online ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu keluar rumah untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah tujuan selama masa darurat pandemi virus Corona.
Baca Juga: Update Terkini : Kota Blitar Berubah Jadi Zona Kuning, Resiko Penularan Rendah
PPDB Jawa Timur 2020 ini juga akan terdapat beberapa jalur, yaiut jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi.
Berikut kami sertakan persyaratan PPDB Jatim 2020:
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
Persyaratan Khusus SMK:
Baca Juga: Rapid Test On The Spot, 8 Pengunjung Kafe di Blitar Reaktif
Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
Teknologi Konstruksi dan Properti
Teknik Industri
Farmasi - Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
Seni Patung
Seni Musik
Seni Karawitan
Seni Pedalangan
Seni Teater Pemeranan
Produksi dan Siaran Program Radio
Produksi dan Siaran Program Televisi
Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :