VIRAL! Penjual Sate Tolak Dibayar Dengan Uang Baru Rp75 Ribu, Dianggap Tidak Berlaku?

- 16 Mei 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi UPK Rp75 ribu
Ilustrasi UPK Rp75 ribu /Instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sedang viral video tentang ibu penjual sate yang menolak pembeli yang membayar dengan uang pecahan baru Rp75 ribu di media sosial.

Bahkan ketika pembeli menjelaskan bahwa uang pecahan baru Rp75 ribu itu berlaku dan bisa dilakukan untuk pembayaran, penjual tersebut tetap tidak mau menerima uang tersebut karena menganggapnya tidak berlaku sehingga sang pembeli terpaksa tidak bisa membeli sate.

Padahal seperti diketahui uang pecahan baru Rp75 ribu telah diresmikan dan disahkan sebagai alat pembayaran oleh pemerintah lewat Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Terjun ke Jalan Suarakan Kebebasan Palestina, Bella Hadid Tuai Banyak Dukungan, Netizen: Bela yang Kamu Yakini

Hal tersebut pun telah dijelaskan Bank Indonesia melalui unggahan di Instagram resminya dengan menyebutkan uang pecahan baru Rp75 ribu dapat digunakan untuk betransaksi atau sebagai alat pembayaran.

Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi.

Selain itu dalam Pasal 33 ayat (2) juga telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Hasil MOTOGP Prancis 2021: Marc Marquez Gagal Podium, Jack Miller Sukses Raih Juara

Hal ini berbanding terbalik dengan ibu penjual sate yang justru menolak menerima uang pecahan baru Rp75 ribu sebagai alat pembayaran.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x