Sedangkan daerah yang masih dinyatakan zona oranye dan merah Covid-19 masih harus melanjutkan kegiatan pembelajaran secara daring (online).
Baca Juga: Menakjubkan, Bermain Boneka Bisa Mengembangkan Empati dan Keterampilan Sosial Pada Anak
Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Simak Penjelasan Berikut
Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini, termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.
***