Baca Juga: Baru! Microsoft Berikan Panggilan Video Teams Secara Gratis
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka," jelas Mendikbud, Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kronologi Kerumunan Masa Acara Peletakan Batu Ponpes di Megamendung Bogor
Aturan ini akan mulai diberlakukan pada pembelajaran semester genap tahun 2020-2021 nanti.
"Jika memang demikian, maka aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif tahun 2021," jelasnya lagi.
Daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini.
Baca Juga: Pemilik CBR yang Ditabrak Ayla Tolak Tawaran Mobil dan Rumah Setelah Melihat Kondisi Penabrak
Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19.
Akan tetapi tercatat baru ada 13 persen sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut meskipun sebenarnya sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.