Namun, ada 7 golongan yang dipastikan tidak akan lolos seleksi.
Mereka adalah golongan yang tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, sasaran penerima manfaat Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas yang sedang tidak kuliah atau sekolah.
Baca Juga: Ketahui Cara Daftar UMKM untuk Penuhi Syarat Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Berikut ini adalah 7 golongan yang tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 :
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia