MEDIA BLITAR – Pendakwah Gus Nur menuai kontroversi baru-baru ini. Setelah tanggapan yang di lontarkan Gus Nur mengenai NU melalui channel YouTube milik Refly Harun pada Senin, 19 Oktober 2020.
Tanggapan Gus Nur tersebut dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian serta bermuatan SARA dan penghinaan.
Gus Nur dilaporkan oleh KH Aziz Hakim, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, ke Bareskrim Polri, atas video tersebut.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun, Berikut 5 Pencapaiannya yang Luar Biasa saat Bertanding
Selain itu, Gus Nur pada tahun 2019 pernah mendapatkan vonis penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya selama 1,5 tahun karena kasus pencemaran nama baik, ini dilaporkan oleh Generasi Muda NU.
Dilansir dari RRI.co.id inilah beberapa kontroversi Gus Nur:
- Menyebutkan ‘Generasi Muda NU Penjilat’
Pada 20 Mei 2018, mengunggah video yang berdurasi 28 menit 25 detik, pada channel YouTube melalui vlog-nya, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Hal ini membuat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
Baca Juga: Bos Besar Samsung Group, Lee Kun-hee Wafat