Informasi Terbaru Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 12:19 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Baca Juga: Cek Sekarang! Oktober Ada 6 Bantuan Pemerintah yang Cair

Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x