Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Begini Penjelasan Pemerintah

- 2 Oktober 2020, 08:59 WIB
ILUSTRASI Kartu Prakerja.*
ILUSTRASI Kartu Prakerja.* /Prakerja.go.id/

 

MEDIA BLITAR – Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi ditutup, hal ini berarti Pemerintah telah membuka program tersebut sebanyak 10 gelombang.

Meski yang dibuka sudah 10 gelombang, namun ternyata masih banyak juga peserta yang belum berhasil lolos dan mendapatkan program Kartu Prakerja.

Semenjak penutupan gelombang 10, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan apakah akan ada program Prakerja Gelombang 11 nantinya.

Baca Juga: Aduh, Insentif Prakerja Anda Tidak Cair? Simak Penjelasan dan Solusinya Berikut

Berdasarkan data yang dihimpun oleh panitia Kartu Prakerja, diketahui bahwa hingga 25 September 2020 masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja telah mencapai angka 30,44 juta pendaftar.

Jumlah pendaftar di akhir gelombang melonjak cukup tinggi. Sedangkan kuota total pemegang kartu prakerja hanya 5,6 juta saja.

Kementerian Koordinator Perekonomian sendiri menjelaskan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Inilah Bocoran Tanggal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10

Lalu soal gelombang 11 kartu prakerja, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa, hingga sekarang belum ada rencana dari pemerintah untuk menambah anggaran atau gelombang kartu prakerja.

"Belum ada info lebih lanjut apakah diberikan tambahan anggaran. Tapi kalaupun diberikan kami siap," ucap Rudy, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Kesehatan Terawan Mundur dari Jabatannya Setelah Dihujat?

Meski belum ada kepastian, namun masih ada kemungkinan pemerintah akan membuka gelombang 11 kartu prakerja.

Hal itu didasarkan karena, program prakerja gelombang 1 hingga gelombang 9 total ada 189.436 peserta yang dicabut kepesertaannya, atau sekitar 3,46% dari penerima program kartu prakerja.

Pencabutan sendiri terpaksa dilakukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja, apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair ke Rekening, Jika Masuk Dalam 7 Kelompok Ini

Dari pencabutan 3,46% kepesertaan tersebut, sejumlah Rp 672,49 miliar akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Ketua Tim Pelaksana komite Cipta Kerja mengatakan, hingga saat ini belum mendapat perintah apakah anggaran tersebut akan digunakan untuk membuka prakerja gelombang 11 atau tidak.

Baca Juga: Hari Batik 2 Oktober 2020: Fakta Menarik Tentang Sejarah Batik Nusantara

"Yang ditarik kepesertaannya akan kami laporkan ke komite agar dapat diputuskan, apakah kuota tersebut dijalankan tahun ini atau anggaran dikembalikan ke kas negara," jelas Rudy.

Sebagai tambahan, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi, kartu prakerja sendiri ditujukan kepada pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Segera Cek Data Namamu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair Bulan Ini: Bisa Lewat Whatsapp

Tidak seperti namanya, kartu prakerja bukan merupakan kartu fisik, namum 16 digit angka seperti dalam kartu kredit. Saldo yang ada dalam kertu prakerja dapat digunakan untuk membayar pelatihan-pelatihan yang tersedia didalam program tersebut.

Melihat dampak pandemi Covid-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Pemegang Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif setelah pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Datanya

Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta tersebut, dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan, artinya pemegang kartu prakerja mendapatkan Rp 600 ribu per bulannya.

Ditambah insentif sebesar Rp 50 ribu setelah mengisi survei evaluasi, terdapat tiga survei evaluasi maka total insentif yang diterima setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berita DIY Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah