MEDIA BLITAR - Suatu peristiwa memilukan terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Lampung, ketika hubungan cinta terlarang antara seorang dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswinya digerebek oleh warga setempat. Berita tersebut mengejutkan publik hingga viral di platform media sosial seperti, Instagram, TikTok dan Twitter.
Dosen tersebut adalah SYH, yang merupakan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, dan mahasiswi yang cantik bernama VO.
Peristiwa ini menciptakan kehebohan dan keraguan atas moralitas dalam perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat pendidikan.
Kisah Terlarang antara Dosen UIN Raden Intan Lampung dengan Mahasiswi
Menurut informasi yang beredar, SYH adalah seorang dosen di UIN Raden Intan Lampung, yang ternyata sudah memiliki seorang istri.
Sementara itu, VO adalah seorang mahasiswi di universitas yang sama. Peristiwa ini bukan sekadar kisah asmara biasa karena keduanya tidak hanya terlibat dalam hubungan terlarang, tetapi juga mengkhianati pasangan mereka yang sah.
SYH sudah mempunyai seorang istri, sementara VO sudah mengetahui bahwa SYH adalah suami orang.
Kisah terlarang ini terbongkar saat Suhardiansyah dan Veni Oktaviani terciduk dalam situasi yang sangat memalukan di dalam sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera.
Digerebek oleh warga setempat, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak berwajib di Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum Pelaku Kumpul Kebo Suhardiansyah Dosen UIN Raden Intan dengan Mahasiswi
Pasca-penggerebekan, keduanya menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwajib. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi kejadian, seperti kotak tisu yang terbungkus, plastik tisu bekas pakai, celana dalam, dan sehelai daster berwarna hitam corak bunga.
Meskipun kasus ini melibatkan seorang dosen dan mahasiswi, yang seharusnya menjadi relasi pendidikan yang patut dihormati, tidak ditemukan adanya unsur paksaan atau perkara nilai. Keduanya mengaku hubungan tersebut didasari atas dasar kesepakatan bersama.
Menurut kabid humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, keduanya mengakui bahwa hubungan ini sudah berlangsung selama sebulan.
Namun, ketidakpatuhan terletak pada intensitas hubungan tersebut yang melampaui batas moral, yang telah terjadi sebanyak enam kali dalam sebulan.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviani Dibebaskan karena Tidak ada Pihak yang Dirugikan
Meskipun kasus ini menciptakan kehebohan dan kontroversi, Polda Lampung memutuskan untuk melepaskan SYH dan VO karena tidak ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya.
Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 24 jam sejak penggerebekan, tidak ada laporan yang masuk, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan keduanya lebih lama.
Hal ini menyiratkan bahwa Polda Lampung membutuhkan laporan resmi, terutama dari istri SYH, untuk memulai tindakan hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menyentuh pada banyak isu sensitif, termasuk moralitas, etika dalam pendidikan tinggi, dan konsekuensi atas hubungan terlarang.
Hal ini juga memicu pertanyaan tentang perlunya aturan yang lebih tegas dalam menjaga etika di dunia pendidikan tinggi dan bagaimana perguruan tinggi harus menangani hubungan guru-murid yang melampaui batas moral.
Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya penghargaan terhadap nilai-nilai moral dan komitmen dalam menjaga pernikahan dan hubungan asmara yang sah.
Tentu saja, kasus ini adalah pelajaran berharga tentang akibat dari tindakan yang melanggar prinsip-prinsip moral dan etika.
Semoga kasus ini dapat mendorong kita untuk lebih berhati-hati dalam menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian informasi terkait kasus yang sedang viral di media sosial terutama TikTok, Twitter dan Instagram mengenai oknum dosen UIN Raden Intan Lampung kumpul kebo dengan mahasiswi kampusnya digrebek warga setempat.***