Kisah terlarang ini terbongkar saat Suhardiansyah dan Veni Oktaviani terciduk dalam situasi yang sangat memalukan di dalam sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera.
Digerebek oleh warga setempat, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak berwajib di Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum Pelaku Kumpul Kebo Suhardiansyah Dosen UIN Raden Intan dengan Mahasiswi
Pasca-penggerebekan, keduanya menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwajib. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi kejadian, seperti kotak tisu yang terbungkus, plastik tisu bekas pakai, celana dalam, dan sehelai daster berwarna hitam corak bunga.
Meskipun kasus ini melibatkan seorang dosen dan mahasiswi, yang seharusnya menjadi relasi pendidikan yang patut dihormati, tidak ditemukan adanya unsur paksaan atau perkara nilai. Keduanya mengaku hubungan tersebut didasari atas dasar kesepakatan bersama.
Menurut kabid humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, keduanya mengakui bahwa hubungan ini sudah berlangsung selama sebulan.
Namun, ketidakpatuhan terletak pada intensitas hubungan tersebut yang melampaui batas moral, yang telah terjadi sebanyak enam kali dalam sebulan.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviani Dibebaskan karena Tidak ada Pihak yang Dirugikan
Meskipun kasus ini menciptakan kehebohan dan kontroversi, Polda Lampung memutuskan untuk melepaskan SYH dan VO karena tidak ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya.
Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 24 jam sejak penggerebekan, tidak ada laporan yang masuk, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan keduanya lebih lama.