Tugas Kuliah Kebablasan? SYH Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Kumpul Kebo dengan VO Mahasiswi Viral Medsos

- 13 Oktober 2023, 09:30 WIB
Tugas Kuliah Kebablasan? SYH Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Kumpul Kebo dengan VO Mahasiswi Viral Medsos
Tugas Kuliah Kebablasan? SYH Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Kumpul Kebo dengan VO Mahasiswi Viral Medsos /Foto: ist/

Kisah terlarang ini terbongkar saat Suhardiansyah dan Veni Oktaviani terciduk dalam situasi yang sangat memalukan di dalam sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera.

Digerebek oleh warga setempat, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak berwajib di Polda Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Proses Hukum Pelaku Kumpul Kebo Suhardiansyah Dosen UIN Raden Intan dengan Mahasiswi

Pasca-penggerebekan, keduanya menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwajib. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi kejadian, seperti kotak tisu yang terbungkus, plastik tisu bekas pakai, celana dalam, dan sehelai daster berwarna hitam corak bunga.

Baca Juga: Usai UNNES, Kini EN Mahasiswa Udinus Semarang Bunuh Diri di indekos Tinggalkan 5 Surat Wasiat Viral di Medsos

Meskipun kasus ini melibatkan seorang dosen dan mahasiswi, yang seharusnya menjadi relasi pendidikan yang patut dihormati, tidak ditemukan adanya unsur paksaan atau perkara nilai. Keduanya mengaku hubungan tersebut didasari atas dasar kesepakatan bersama.

Menurut kabid humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, keduanya mengakui bahwa hubungan ini sudah berlangsung selama sebulan.

Namun, ketidakpatuhan terletak pada intensitas hubungan tersebut yang melampaui batas moral, yang telah terjadi sebanyak enam kali dalam sebulan.

Baca Juga: Tak Kuat, Terungkap Misteri Isi Surat Wasiat NJW alias Nada Mahasiswi UNNES Bundir dari Lantai 4 Mall Paragon

Suhardiansyah dan Veni Oktaviani Dibebaskan karena Tidak ada Pihak yang Dirugikan

Meskipun kasus ini menciptakan kehebohan dan kontroversi, Polda Lampung memutuskan untuk melepaskan SYH dan VO karena tidak ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya.

Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 24 jam sejak penggerebekan, tidak ada laporan yang masuk, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan keduanya lebih lama.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x