MEDIA BLITAR - Banyak masyarakat yang masih bingung apakah wajib memasang, menegakkan atau mengibarkan bendera Merah Putih di rumah pada Hari Lahir Pancasila yang diperingati hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.
Sebenarnya, momen bersejarah bangsa Indonesia tersebut memang secara rutin diadakan setiap tahun tepatnya pada 1 Juni.
Hari Lahir Pancasila menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang dan memperingati nilai-nilai dasar yang menjadi landasan negara.
Pada tanggal 1 Juni 1945, para pendiri bangsa Indonesia menyepakati Pancasila sebagai dasar negara yang menggantikan Piagam Jakarta.
Pancasila menjadi dasar negara yang mengakomodasi keberagaman Indonesia, baik dari segi agama, suku, budaya, maupun bahasa.
Peringatan Hari Lahir Pancasila biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, seminar, diskusi, dan kegiatan sosial.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam perbandingan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Hari Lahir Pancasila lebih menekankan pada pentingnya nilai-nilai dasar Pancasila sebagai landasan negara.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila lebih menekankan pada pengorbanan para pahlawan yang mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Namun, keduanya sama-sama penting dalam memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah memberlakukan pengibaran bendera Merah Putih dengan ketentuan tertentu seperti mengibarkan bendera penuh tiang maupun setengah tiang.
Lalu, wajibkah bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila?
Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023
Menurut Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 memberikan himbauan beberapa instansi maupun komponen masyarakat di seluruh Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Beberapa lembaga yang dihimbau untuk mengadakan pengibaran bendera Merah Putih diantaranya, setiap Kantor Lembaga Negara, Kementerian atau Lembaga seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, sekolah, Universitas, Sekolah Negeri maupun Swasta dan komponen masyarakat.
Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan selama satu hari pada tanggal 1 Juni 2023 dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Demikian informasi terkait pengibaran bendera Merah Putih untuk memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023. Dari himbauan tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk mengibarkan bedera Merah Putih.***