MEDIA BLITAR – Jelang lebaran, Bank Indonesia sudah menyiapkan Rp195 triliun uang baru untuk menunjang layanan penukaran uang di 5.066 titik, yang akan berlangsung pada tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023.
Ada beberapa aturan tata cara dan syarat penukaran uang baru ke bank maupun kas keliling yang perlu diketahui masyarakat.
Syarat penukaran uang baru, yakni setiap satu orang nasabah hanya boleh menukar uang maksimal Rp3.800.000, hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, serta menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak.
Baca Juga: Nonton Film Jagat Arwah Full Movie: Tontonan Menarik untuk Temani Waktu Berbuka Puasa
Selain itu, membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Masyarakat yang akan menukarkan uang, perlu mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan dan setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 bukti pemesanan penukaran.
Namun, apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Update Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2023 SKB 3 Menteri Terbaru