Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun. (Tim Ringtimes/Ringtimesbanyuwangi)***