Dari kasus tersebut, Samanhudi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Sebelum kasus korupsi ini terjadi, sosok mantan wali kota Blitar ini sempat ‘nyantri’ di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan.
Lahir di keluarga islami, ayahnya pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah NU. Sehingga tidak mengejutkan bila Samanhudi, pernah menjadi salah satu tokoh di Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Profil Samanhudi Mantan Walikota Blitar yang Ditangkap, Jadi Otak Perampokan Rumdin Walikota Blitar
Kali ini, nama Samanhudi kembali menjadi perbincangan terkiat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah dinas wali kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
Diketahui Samanhudi ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dini hari 27 Januari 2023.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka pencurian, yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari proses tersebut diketahui bahwa Samanhudi memberikan informasi kepada pelaku terkait lokasi serta waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi
Berdasar pada hasil pemeriksaan tersebut, maka pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap mantan wali kota Blitar, Samanhudi Anwar, atas keterlibatannya sebagai otak dalam pencurian di Rumdin Wali Kota Blitar.