Samanhudi Diduga Sebagai Tersangka Utama Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Motif Masih Didalami

- 27 Januari 2023, 18:40 WIB
Samanhudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Motif Masih Didalami
Samanhudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Motif Masih Didalami /ANTARA/Willi Irawan

Lebih lanjut Argo Wiyono mengatakan berdasar informasi yang diperoleh, Samanhudi ditangkap saat berada di sport center dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara ini sudah dibawa ke polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, untuk statusnya bisa langsung konfirmasi ke Polda Jatim," tukasnya.

Baca Juga: Klarifikasi Asfmine Terkait Perseteruan dengan Anggik Konten Kreator Asal Bali Viral di TikTok

Sebelumnya baru saja selesai menjalani hukuman atas kasus suap proyek pembangunan SMP yang terjadi pada tahun 2018 lalu, atas kasus tersebut Samanhudi mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Lebih lanjut, atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut, Samanhudi terancam terjerat hukum pidana 365 juncto pasal 56 KUHP, karena berperan memberikan keterangan terkait waktu, lokasi, dan kondisi rumah dinas kepada pelaku perampokan.

Saat ini pihak kepolisian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap motif Samanhudi menjadi dalang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x