Lebih lanjut Argo Wiyono mengatakan berdasar informasi yang diperoleh, Samanhudi ditangkap saat berada di sport center dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara ini sudah dibawa ke polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, untuk statusnya bisa langsung konfirmasi ke Polda Jatim," tukasnya.
Baca Juga: Klarifikasi Asfmine Terkait Perseteruan dengan Anggik Konten Kreator Asal Bali Viral di TikTok
Sebelumnya baru saja selesai menjalani hukuman atas kasus suap proyek pembangunan SMP yang terjadi pada tahun 2018 lalu, atas kasus tersebut Samanhudi mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Lebih lanjut, atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut, Samanhudi terancam terjerat hukum pidana 365 juncto pasal 56 KUHP, karena berperan memberikan keterangan terkait waktu, lokasi, dan kondisi rumah dinas kepada pelaku perampokan.
Saat ini pihak kepolisian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap motif Samanhudi menjadi dalang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.***