Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pantarlih, Cek di Sini! Lengkap Beserta Gaji pada Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 20:34 WIB
Tugas, tangggungjawab, kewajiban, dan gaji Pantarlih Pemilu 2024
Tugas, tangggungjawab, kewajiban, dan gaji Pantarlih Pemilu 2024 /KPU

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya

Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.

Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Baca Juga: Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

Halaman:

Editor: Ayu Eviana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x