Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya
Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.
Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
Baca Juga: Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan