LINK Pendaftaran Anggota SIPSS Polri 2023, Lengkap Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 24 Januari 2023, 13:38 WIB
Pamflet penerimaan SIPSS
Pamflet penerimaan SIPSS /Instagram.com/@rekrutmen_polri/
  • Dokter Spesialis Anastesi
  • Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Spesialis Kandungan
  • Dokter Spesialis Bedah
  • Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Forensik

S-2

  • S-2 Keperawatan
  • S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)
  • S-2 Psikologi (Profesi)

S-1

  • S-1 Kedokteran Umum (Profesi)
  • S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)
  • S-1 Farmasi (profesi Apoteker)
  • S-1 Keperawatan (Profesi)
  • S-1 Biologi
  • S-1 Fisika
  • S-1 Kimia
  • S-1 Teknik Informatika (Programming)
  • S-1 Teknik Informatika (Jaringan)
  • S-1 Sistem Informasi (Programming)
  • S-1 Sistem Informasi (Jaringan)
  • S-1 Teknik Metalurgi
  • S-1 Teknik Industri
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • S-1 Psikologi
  • S-1 Arsitektur
  • S-1 Hubungan Internasional
  • S-1 Sastra Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
  • S-1 Pendidikan Bahasa Arab
  • S-1 Pendidikan Bahasa Korea
  • S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
  • S-1 Akuntansi
  • S-1 Statistika
  • S-1 Ilmu Administrasi Negara

D-4

  • D-4 Ahli Nautika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, BRI Optimistis Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan

Peserta yang mendaftar dari Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi, wajib memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Pada saat pendaftaran, batas maksimal umur adalah sebagai berikut:

  • Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
  • Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
  • Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi
  • Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-4

Untuk mendaftar program ini anda bisa mengunjungi website resminya yaitu dengan klik link berikut ini KLIK DISINI

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun media sosial resmi maupun laman resmi Polri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma'ruf Amin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x