“Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi (living cost),”ucap yaqut.
Keterangan dari kementerian agama juga mengatakan bahwa kebijakan komponen BPIH tersebut, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH dimasa yang akan datang.***