MEDIA BLITAR - KPK telah melakukan penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Atas penggeledahan yang dilakukan KPK, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen.
Tindakan KPK tersebut, buntut dari kasus korupsi tersangka Sahat Tua Simanjuntak.
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: 'Hasil Penyergapan Kantor Khofifah dan Emil Dardak, KPK Sita Dokumen APBD dan Satu Flashdisk', Ali Fikri selaku juru bicara KPK menyampaikan, "Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur,” ucap dia, Kamis, 22 Desember 2022.
“Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Bappeda Jatim," sambungnya.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali.
Barang bukti ini kemudian akan dianalisa untuk menambah pembuktian terhadap perkara yang menyeret Gubernur dan Wagub Jatim.
Sebelumnya diberitakan, selain kantor Khofifah dan Emil Dardak, KPK ikut menggeledah sejumlah ruang pejabat Pemprov Jatim, pada Rabu, 21 Desember 2022.