MEDIA BLITAR – Kembali muncul modus penipuan, setelah kurir paket sekarang marak kasus penipuan dengan mengatasnamakan instansi Bea cukai.
Penipuan dengan membawa nama Bea cukai sebenarnya bukan hal yang baru, bahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah banyak menerima pengaduan.
Tahun ini, jumlah pengaduan tentang penipuan dengan mengatasnamakan Bea cukai semakin meningkat.
Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 23 Desember 2022, Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya
DJBC mencatat bahwa pengaduan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.958 hingga bulan November 2022. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat pengaduan penipuan sebanyak 2.491.
Peningkatan kasus penipuan ini harus diwaspadai oleh semua masyarakat, khususnya mereka para importir.
Dimana para importir, baik dengan skala besar, sedang dan kecil memiliki resiko terjerat penipuan, ketika barang yang mereka pesan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Skema Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Tahun 2023 Harus Pakai KTP, Pertamina: Tidak Ada Batasan Pembelian
Modus penipuan ini sering menggunakan modus online shop, romansa, diplomatik, money laundry, lelang, dan yang lainnya.