Kemudian bagi kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut adalah alurnya:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
PEMBUATAN SKCK ONLINE
Berikut alur membuat SKCK secara online:
Polri akan memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. Buat kamu yang akan segera mendaftar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 batch 2. Good luck.***