Hal ini dilakukan agar kedua keluarga memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya dari anak-anak mereka.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasistha yang ada di Mapolres Majalengka," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Prosesi pernikahan dilaksanakan langsung oleh orangtua mempelai perempuan yang secara resmi mewakilkan kepada Kepala KUA Cigasong.
Pernikahan ini disaksikan oleh seluruh keluarga kedua mempelai dan juga AKBP Edwin Affandi.
Prosesi pernikahan ini cukup mengharukan, dimana DSA yang telah membuang anak kandung yang baru dilahirkannya, menikah dengan kekasih hatinya.
Rasa bersalah terlihat jelas dari bahasa tubuh sepanjang prosesi pernikahan, DSA terlihat menundukkan kepalanya sepanjang ijab kabul.
Bukan hanya itu, wanita 19 tahun ini juga terlihat meminta maaf kepada orang tua atas perbuatan yang dia lakukan, dan mempermalukan nama keluarga.
Pihak orang tua DSA, dalam hal ini sang ayah Dain, mengaku hanya bisa pasrah atas semua perbuatan yang telah dilakukan oleh sang anak.