Penumpang Kereta Api Dimudahkan Dengan Diperpanjangnya Surat Keterangan Bebas Covid-19

- 29 Juni 2020, 17:12 WIB
Calon penumpang membaca aturan baru dalam perjalanan di kereta api di Stasiun Jember, Sabtu 13 Juni 2020.*
Calon penumpang membaca aturan baru dalam perjalanan di kereta api di Stasiun Jember, Sabtu 13 Juni 2020.* //PORTAL JEMBER/Humas Daops 9 Jember

Di dalam kereta, pihaknya sudah memasang marka physical distancing pada tempat duduk. Untuk penumpang KA jarak dekat, diimbau tidak berbicara selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Harus Diwaspadai, COVID-19 Ternyata Dapat Melumpuhkan Organ Dalam Seperti Jantung, Ginjal dan Hati

Selain itu bagi penumpang KA dari dan menuju Jakarta masih diwajibkan menyertakan dokumen Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM).

Satgas Covid-19 DKI Jakarta kata Joni masih melakukan pemeriksaan dokumen tersebut di stasiun keberangkatan dan kedatangan.

"Satgas masih ada di posko stasiun kedatangan dan keberangkatan untuk memastikan penumpang dengan memeriksa SIKM," katanya.***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x