Di dalam kereta, pihaknya sudah memasang marka physical distancing pada tempat duduk. Untuk penumpang KA jarak dekat, diimbau tidak berbicara selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Harus Diwaspadai, COVID-19 Ternyata Dapat Melumpuhkan Organ Dalam Seperti Jantung, Ginjal dan Hati
Selain itu bagi penumpang KA dari dan menuju Jakarta masih diwajibkan menyertakan dokumen Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM).
Satgas Covid-19 DKI Jakarta kata Joni masih melakukan pemeriksaan dokumen tersebut di stasiun keberangkatan dan kedatangan.
"Satgas masih ada di posko stasiun kedatangan dan keberangkatan untuk memastikan penumpang dengan memeriksa SIKM," katanya.***