Untuk mencegah laka lantas lebih fatal, Made Agus mengimbau para pesepeda tetap melengkapi diri dengan alat pelindung. "Itu wajib. Diantaranya memakai helm dan pakaian tertutup," tegasnya.
Selain itu jarak aman saat bersepda juga harus diperhatikan. Setidaknya para pesepeda menjaga jarak lebih kurang 20 meter dari yang lain.
Baca Juga: CFD Sudirman - Thamrin Ditiadakan, Namun Dipindah ke 32 Lokasi Baru
Disisi lain, untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pesepeda, Ditlantas Polda DIY menerapkan jenis penindakan pelanggaran berupa teguran lisan bila menjumpai pelanggaran lalu lintas.
"Langkah lainnya, kami juga akan melakukan kegiatan sosialisasi bagi pesepeda, sebelum ada jalur khusus, untuk selalu menggunakan jalur aman," tandasnya.***