Wajib Tahu, Ini 14 Larangan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Logo HUT RI ke-77

- 16 Agustus 2022, 15:15 WIB
Wajib Tahu, Ini 14 Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-77
Wajib Tahu, Ini 14 Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-77 /Kementerian Sekretariat Negara/

MEDIA BLITAR - Logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara beberapa saat lalu.

Logo tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

Kendati demikian pemerintah telah mengatur penggunaan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 tersebut, dan tentunya ada larangan yang harus dipatuhi.

Buat kamu yang belum tau, berikut ini adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, adapun diantaranya:

Baca Juga: Daftar Nama 68 Anggota Paskibraka Nasional 2022 Upacara Bendera di Istana Merdeka, HUT ke-77 RI

1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai

2. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras

3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal.

4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x