Bahkan, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia, yang menduduki urutan ke-28.
Adapun rekam jejak Surya Darmadi adalah sebagai berikut ini, dilansir dari Pikiran Rakyat.com.
Kasus korupsi pertama yang dilakukan Surya Darmadi adalah pada tahu 2014, yaitu dugaan suap soal revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Surya Darmadi diduga melakukan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp3 Miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Pada tahun itu, KPK sempat memeriksa Surya Darmadi. Lembaga tersebut mencegah Surya Darmadi selama 6 bulan sejak 5 November, namun ia berhasil lolos dari jeratan hukum.
Sepanjang tahun 2003 hingga 2022, perusahan Surya Darmadi yaitu PT Duta Palma menggarap tanpa izin lahan perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi membuka peluang penjemputan paksa terhadap dirinya.
Dalam penyelidikannya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan pada empat petinggi perusahaan.